Sumenep Percepat Pengisian 287 Kepala Sekolah Definitif, Bupati Targetkan Rampung Bulan Ini
- Mohammad -
- 21 Jul, 2026
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memastikan proses administrasi pengangkatan kepala sekolah telah memasuki tahap akhir. Dokumen yang menjadi syarat pelantikan telah diproses dan kini menunggu penyelesaian sesuai mekanisme kepegawaian.
"Untuk kepala sekolah yang kosong sekarang masih berproses, dan berkasnya sudah ada di meja saya. Kami targetkan bulan ini selesai," kata Fauzi, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Fauzi, pengisian jabatan kepala sekolah tidak dapat dilakukan secara instan karena harus mengikuti prosedur yang diatur pemerintah. Salah satu tahapan yang wajib dipenuhi ialah pemberitahuan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum diterbitkan persetujuan sebagai dasar pelantikan.
Kebutuhan kepala sekolah definitif di Kabupaten Sumenep saat ini mencapai 287 orang. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, sebanyak 280 posisi berada di jenjang sekolah dasar (SD), sedangkan tujuh lainnya di sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Mohammad Iksan mengatakan pihaknya telah membuka kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi. Dari sekitar 1.300 ASN yang menerima informasi pendaftaran, sebanyak 247 orang mengajukan diri melalui sistem yang telah disiapkan.
"Dari jumlah tersebut, 32 ASN mendaftar sebagai calon kepala SMP, sedangkan 217 lainnya mendaftar sebagai calon kepala SD," ujar Iksan.
Komposisi pendaftar itu belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan jabatan yang tersedia. Dinas Pendidikan masih mencatat kekurangan 65 calon kepala sekolah untuk jenjang SD.
Untuk menghindari terganggunya proses pembelajaran, pemerintah daerah akan tetap menunjuk pelaksana tugas di sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Pada saat yang sama, Dinas Pendidikan menyiapkan seleksi tahap kedua guna memenuhi kebutuhan yang masih tersisa.
"Untuk kebutuhan kepala SD yang masih belum terpenuhi akan dilakukan seleksi tahap kedua. Sementara itu akan ditunjuk Plt. agar kegiatan di sekolah tetap berjalan optimal," kata Iksan.
Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan kepala sekolah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Calon kepala sekolah dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) wajib memperoleh rekomendasi BKN. Adapun calon dari kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus mengantongi rekomendasi BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap percepatan pengisian jabatan kepala sekolah definitif dapat memberikan kepastian kepemimpinan di setiap satuan pendidikan. Dengan kepala sekolah yang definitif, pengambilan keputusan, penyusunan program sekolah, hingga peningkatan mutu layanan pendidikan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dibandingkan ketika dipimpin oleh pelaksana tugas dalam jangka panjang.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *


