:

Minimarket Menjalar hingga Desa, Pemuda Bangkalan Gugat Izin Pasar Modern di Depan DPRD

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

BANGKALAN I MaduraNetwork.id - Deretan minimarket yang terus bermunculan hingga pelosok desa di Kabupaten Bangkalan mulai memantik perlawanan. Kamis (30/7), puluhan pemuda yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Pelajar Desa Bangkalan mendatangi Gedung DPRD Bangkalan. Mereka menuding ekspansi pasar modern telah menggerus ruang hidup pasar rakyat dan mempertanyakan proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

 

Aksi berlangsung di halaman gedung DPRD di Jalan Halim Perdana Kusuma (Ring Road) dengan pengawalan aparat Polres Bangkalan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Selama hampir dua jam, massa menyuarakan tuntutan agar pemerintah mengevaluasi izin pendirian minimarket yang dinilai semakin dekat dengan pasar tradisional.

 

Bagi para demonstran, persoalan itu bukan semata persaingan usaha, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang telah disusun pemerintah daerah sendiri.

 

"Keberadaan pasar modern telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pasar Modern," ujar Hasan, koordinator lapangan aksi, dalam orasinya.

 

Menurut Hasan, DPRD memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan aturan yang telah disahkan benar-benar dijalankan. Karena itu, ia meminta para legislator tidak berhenti pada fungsi legislasi, tetapi juga mengawasi pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah daerah.

 

Selain mendesak DPRD, massa meminta evaluasi terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan. Mereka mempertanyakan transparansi proses penerbitan izin bagi minimarket yang berdiri di sejumlah wilayah, terutama yang lokasinya dinilai terlalu dekat dengan pasar tradisional.

 

Empat anggota DPRD Bangkalan akhirnya menemui para demonstran. Tiga di antaranya berasal dari Komisi II yang membidangi perekonomian, sementara satu lainnya merupakan Ketua Komisi I.

 

Anggota Komisi II DPRD Bangkalan, Mahmudi, mengakui bahwa Kabupaten Bangkalan telah memiliki regulasi yang mengatur penataan pasar modern. Ia juga mengingatkan adanya ketentuan dalam regulasi nasional yang mengatur jarak pendirian toko modern dengan pasar rakyat.

 

"Salah satunya mengatur bahwa jarak minimal pasar modern dengan pasar tradisional adalah sekitar 500 meter," kata Mahmudi.

 

Ia berjanji DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pembahasan bersama Komisi I yang membidangi aspek hukum dan perizinan. Menurut dia, kajian diperlukan untuk memastikan proses penerbitan izin ke depan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Usai menyampaikan aspirasi di DPRD, massa bergerak menuju Kantor DPMPTSP Kabupaten Bangkalan. Di lokasi itu mereka kembali menuntut keterbukaan pemerintah dalam proses pemberian izin usaha bagi pasar modern.

 

Aksi tersebut memperlihatkan meningkatnya kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap pesatnya ekspansi jaringan ritel modern hingga ke desa-desa.

 

Di satu sisi, kehadiran minimarket dianggap mempermudah akses masyarakat terhadap kebutuhan sehari-hari. Namun di sisi lain, keberadaannya memunculkan pertanyaan mengenai keberlangsungan pasar tradisional yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi warga serta efektivitas pengawasan pemerintah dalam menegakkan aturan penataan ruang usaha.

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *