Ketua DPRD Dorong Politik Anggaran Sumenep Lebih Berpihak kepada Warga
- Mohammad -
- 19 Aug, 2026
SUMENEP I MaduraNetwork.id - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa, 18 Agustus 2026, tidak sekadar menjadi agenda rutin penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2026. Di balik angka-angka yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Sumenep, terselip persoalan fiskal: pendapatan daerah turun, sementara pemerintah tetap harus menjaga kesinambungan program pembangunan.
Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim
menyampaikan Nota Keuangan tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD
Sumenep. Ia menyebut perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan rencana
program dan keuangan daerah dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat serta
kondisi ekonomi terbaru.
“Perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian
rencana program, kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan
kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan,” kata Imam saat
membacakan Nota Keuangan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan
daerah Sumenep diproyeksikan turun dari Rp2,471 triliun menjadi Rp2,296
triliun. Penurunan sekitar Rp175,16 miliar itu terutama disebabkan berkurangnya
pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Pendapatan transfer yang sebelumnya dianggarkan
sekitar Rp2,126 triliun turun Rp212,71 miliar menjadi sekitar Rp1,913 triliun.
Koreksi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih sempit.
Di tengah penyusutan pendapatan transfer,
pemerintah justru menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD
meningkat Rp40,77 miliar atau 12,20 persen, dari Rp334,30 miliar menjadi
Rp375,08 miliar.
Kenaikan target PAD menunjukkan pemerintah
daerah mencoba mengurangi tekanan fiskal dengan mengandalkan potensi pendapatan
yang bersumber dari daerah sendiri. Namun, target tersebut juga menuntut
pemerintah memperbaiki pengelolaan sumber-sumber penerimaan dan menemukan
inovasi baru.
“Efisiensi belanja daerah dan optimalisasi
penggunaan anggaran harus menjadi perhatian, termasuk peningkatan pendapatan
asli daerah melalui inovasi dan pengelolaan potensi daerah,” ujar Imam.
Tekanan pendapatan juga diikuti penyesuaian
belanja. Belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD turun dari Rp2,655
triliun menjadi Rp2,613 triliun atau berkurang sekitar Rp42,34 miliar.
Belanja operasi justru meningkat 1,97 persen
menjadi sekitar Rp1,998 triliun. Belanja modal naik lebih tinggi, yakni 32,37
persen, menjadi Rp188,88 miliar.
Kenaikan paling mencolok terjadi pada belanja
tidak terduga. Pos ini meningkat 525,50 persen, dari Rp5 miliar menjadi sekitar
Rp31,27 miliar.
Sebaliknya, belanja transfer dipangkas 28,01
persen, dari Rp547,72 miliar menjadi sekitar Rp394,31 miliar.
Perubahan struktur tersebut memperlihatkan
pemerintah daerah melakukan reposisi belanja ketika kapasitas pendapatan
mengalami tekanan. Pilihan itu selanjutnya menjadi salah satu bagian yang akan
diuji DPRD dalam pembahasan rancangan perubahan APBD.
Dari perubahan pendapatan dan belanja tersebut,
muncul defisit anggaran sekitar Rp317,03 miliar. Pemerintah daerah merencanakan
defisit tersebut ditutup melalui surplus pembiayaan netto.
Penerimaan pembiayaan meningkat 69,14 persen
menjadi Rp317,03 miliar. Pada saat yang sama, pengeluaran pembiayaan yang
sebelumnya Rp3,225 miliar menjadi nol.
Ketua DPRD Sumenep H Zainal Arifin memimpin
rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026. Ia
mengingatkan agar pembahasan perubahan anggaran tidak berhenti pada penyesuaian
angka, tetapi memastikan setiap kebijakan memiliki dampak nyata bagi
masyarakat.
“Perubahan anggaran harus memastikan disiplin,
efisiensi dan akuntabilitas, sehingga program yang dijalankan pemerintah
benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Zainal.
Menurut dia, DPRD bersama pemerintah daerah
memiliki tanggung jawab memastikan program prioritas mendapatkan dukungan
anggaran yang proporsional. Karena itu, setiap perubahan alokasi harus diuji
berdasarkan kebutuhan publik, bukan semata-mata kemampuan menyerap anggaran.
Pembahasan perubahan APBD juga tidak dapat
dilepaskan dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS). Dokumen tersebut menjadi salah satu pijakan untuk mempertemukan
agenda pembangunan dengan kemampuan fiskal daerah.
Penyusunan APBD Perubahan 2026 mengacu pada
regulasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempertimbangkan perkembangan
ekonomi nasional dan Jawa Timur. Pemerintah daerah memasukkan sejumlah faktor,
antara lain inflasi, perubahan harga komoditas, kebijakan fiskal nasional,
efisiensi belanja, dan optimalisasi PAD.
Setelah penyampaian Nota Keuangan, rancangan
perubahan APBD akan dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Pembahasan itu menjadi ruang politik anggaran untuk menguji kembali asumsi
pendapatan, prioritas belanja, serta sumber pembiayaan sebelum rancangan
memasuki tahapan selanjutnya.
Di tengah menyusutnya pendapatan daerah,
pertarungan utama dalam APBD Perubahan Sumenep 2026 bukan hanya soal berapa
besar anggaran yang tersedia. Persoalannya adalah bagaimana pemerintah dan DPRD
menentukan prioritas ketika uang yang tersedia lebih terbatas, sementara
kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik terus berjalan.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

