:
Breaking News

PJ GUBERNUR JATIM INGATKAN PEMKAB/PEMKOT TAAT INPRES 1/2025 SOAL EFISIENSI BELANJA

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SURABAYA, maduranetwork.id– Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan agar seluruh pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) di Jatim mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Instruksi tersebut menjadi penting mengingat adanya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang bahkan di beberapa daerah ditiadakan. Jika tidak dilakukan penyesuaian sejak dini, hal ini bisa menimbulkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Di Pemprov Jatim, kami telah mengambil langkah-langkah untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan efisiensi sesuai dengan Inpres 1/2025. DAU dan DAK berkurang hampir Rp200 miliar, sehingga kami harus menggantinya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Adhy Karyono usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jatim, Sabtu (8/2/2025).

Salah satu tantangan terbesar dalam efisiensi anggaran, lanjutnya, adalah pengelolaan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, terdapat sekitar 19.600 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jatim dengan status yang berbeda-beda, termasuk yang sudah lulus seleksi PPPK dan yang masih dalam proses.

"PPPK yang belum lulus kami perlakukan sama, hanya statusnya saja yang berbeda. Gaji dan tunjangannya tetap sama. InsyaAllah di Jatim tidak ada masalah, tinggal bagaimana kita memperjuangkan tenaga honorer dan PTT yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," paparnya.

Namun, berbeda dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota memiliki tanggung jawab sendiri dalam menangani tenaga honorer dan PPPK. Masalah muncul karena banyak daerah yang lebih banyak mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai dibandingkan PAD yang mereka hasilkan.

"Banyak kabupaten/kota yang DAU-nya dipotong dan otomatis mengalami kesulitan. Bahkan ada daerah yang PAD-nya hanya Rp400 miliar, sementara total gajinya mencapai Rp600 miliar. Ini membuat ketergantungan mereka terhadap DAU pusat menjadi sangat besar," tegas Adhy.

Terkait status tenaga honorer, ia menambahkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah menetapkan batas waktu penyelesaian pengangkatan honorer menjadi PPPK pada November 2023. Namun, karena prosesnya belum selesai, akhirnya diperpanjang hingga Desember 2024.

Adhy mengakui bahwa tidak semua daerah mampu menyelesaikan pengangkatan PPPK karena keterbatasan anggaran. Akibatnya, beberapa daerah terpaksa menggunakan sistem outsourcing atau merumahkan tenaga honorer.

"Masalah ini muncul karena kurangnya pengendalian. Banyak OPD tiba-tiba merekrut tenaga honorer tanpa memperhitungkan belanja pegawai, sehingga jumlahnya semakin membengkak dan sulit dikendalikan," tutupnya.

Dengan kondisi ini, Pj Gubernur Jatim berharap Pemkab dan Pemkot segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan anggaran mereka agar tidak menghadapi krisis keuangan akibat pengurangan DAU dan DAK pada tahun 2025. (red)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *