PJ GUBERNUR JATIM INGATKAN PEMKAB/PEMKOT TAAT INPRES 1/2025 SOAL EFISIENSI BELANJA

- Mohammad -
- 10 Feb, 2025
SURABAYA, maduranetwork.id– Penjabat (Pj)
Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan agar seluruh pemerintah kabupaten
(Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) di Jatim mematuhi Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Instruksi tersebut menjadi penting mengingat adanya
pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang bahkan
di beberapa daerah ditiadakan. Jika tidak dilakukan penyesuaian sejak dini, hal
ini bisa menimbulkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Di Pemprov Jatim, kami telah
mengambil langkah-langkah untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan
efisiensi sesuai dengan Inpres 1/2025. DAU dan DAK berkurang hampir Rp200
miliar, sehingga kami harus menggantinya dengan Pendapatan Asli Daerah
(PAD)," ujar
Adhy Karyono usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jatim, Sabtu (8/2/2025).
Salah satu tantangan terbesar dalam efisiensi anggaran,
lanjutnya, adalah pengelolaan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, terdapat sekitar 19.600 tenaga honorer di
lingkungan Pemprov Jatim dengan status yang berbeda-beda, termasuk yang sudah
lulus seleksi PPPK dan yang masih dalam proses.
"PPPK yang belum lulus kami perlakukan
sama, hanya statusnya saja yang berbeda. Gaji dan tunjangannya tetap sama.
InsyaAllah di Jatim tidak ada masalah, tinggal bagaimana kita memperjuangkan tenaga
honorer dan PTT yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara
(BKN),"
paparnya.
Namun, berbeda dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota
memiliki tanggung jawab sendiri dalam menangani tenaga honorer dan PPPK.
Masalah muncul karena banyak daerah yang lebih banyak mengalokasikan anggaran
untuk gaji pegawai dibandingkan PAD yang mereka hasilkan.
"Banyak kabupaten/kota yang DAU-nya
dipotong dan otomatis mengalami kesulitan. Bahkan ada daerah yang PAD-nya hanya
Rp400 miliar, sementara total gajinya mencapai Rp600 miliar. Ini membuat
ketergantungan mereka terhadap DAU pusat menjadi sangat besar," tegas Adhy.
Terkait status tenaga honorer, ia menambahkan bahwa
pemerintah pusat sebenarnya telah menetapkan batas waktu penyelesaian
pengangkatan honorer menjadi PPPK pada November 2023. Namun, karena prosesnya
belum selesai, akhirnya diperpanjang hingga Desember 2024.
Adhy mengakui bahwa tidak semua daerah mampu menyelesaikan
pengangkatan PPPK karena keterbatasan anggaran. Akibatnya, beberapa daerah
terpaksa menggunakan sistem outsourcing atau merumahkan tenaga honorer.
"Masalah ini muncul karena kurangnya
pengendalian. Banyak OPD tiba-tiba merekrut tenaga honorer tanpa
memperhitungkan belanja pegawai, sehingga jumlahnya semakin membengkak dan
sulit dikendalikan," tutupnya.
Dengan kondisi ini, Pj Gubernur Jatim berharap Pemkab dan
Pemkot segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan anggaran
mereka agar tidak menghadapi krisis keuangan akibat pengurangan DAU dan DAK
pada tahun 2025. (red)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *