Dimas Kanjeng Bebas Bersyarat, Kini Fokus Dakwah di Padepokan Gading
- Mohammad -
- 24 May, 2025
PROBOLINGGO I MaduraNetwork.id – Setelah menjalani hukuman pidana selama lebih dari dua per tiga masa tahanannya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya bisa menghirup udara bebas. Tokoh kontroversial asal Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo itu, kini telah dinyatakan bebas bersyarat beberapa hari lalu.
Dimas Kanjeng sebelumnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara
oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada tahun 2016. Ia dinyatakan bersalah
dalam kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan publik. Sejak saat itu, pria
yang dikenal sebagai pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng itu menjalani masa
hukumannya di balik jeruji besi.
Kabar kebebasan bersyarat Dimas Kanjeng dibenarkan
oleh menantunya, Daeng Uci. Ia menyatakan bahwa sang ayah mertua mendapatkan
hak remisi karena berkelakuan baik selama masa penahanan.
"Iya, beliau (Dimas Kanjeng, Red) sudah bebas.
Alhamdulillah, selama di tahanan, beliau berkelakuan baik dan berhak
mendapatkan potongan remisi. Sehingga, beliau bebas lebih cepat," ujarnya
saat dikonfirmasi Radar Bromo.
Pasca kebebasan itu, Dimas Kanjeng disebut lebih
memilih menata ulang hidupnya dengan fokus pada kegiatan keagamaan. Ia kembali
aktif di lingkungan padepokan dan juga meluangkan waktu untuk kegiatan dakwah
di luar kota.
"Beliau sekarang fokus pada kegiatan keagamaan
baik di padepokan maupun luar kota," tambah Uci.
Dimas Kanjeng sempat menjadi perbincangan nasional
bukan hanya karena kasus hukum yang menjeratnya, tetapi juga karena praktik
spiritual dan kepercayaan unik yang dianut para pengikutnya. Meski sempat
dituduh terlibat dalam sejumlah kasus penipuan dan penggelapan, pengadilan
tidak menemukan cukup bukti untuk memvonisnya atas dakwaan tersebut.
“Kasus penipuan dan penggelapan tidak terbukti di
persidangan. Jadi beliau hanya menjalani hukuman atas kasus pembunuhan saja,”
jelas Uci.
Keberadaan padepokan yang dipimpinnya pun masih
eksis hingga kini. Bahkan, beberapa waktu lalu, padepokan tersebut kembali
menarik perhatian publik setelah menggelar karnaval dalam rangka memperingati
HUT ke-78 Republik Indonesia.
Meski telah kembali menghirup udara bebas, nama
Dimas Kanjeng masih menyisakan polemik di tengah masyarakat. Beberapa kalangan,
termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), sempat menyoroti aktivitas padepokan
tersebut dan mempertanyakan ajaran serta kegiatan keagamaan yang dilakukan.
Kendati demikian, pihak keluarga menyatakan
komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang telah dijalani. Mereka
juga berharap masyarakat dapat menilai ulang Dimas Kanjeng dari sisi yang lebih
positif pasca masa hukumannya.
“Kami sekeluarga menghormati proses hukum yang ada.
Meskipun kami yakin beliau tidak terlibat kasus yang dituduhkan itu. Tapi
Alhamdulillah, sekarang sudah bebas dan fokus dengan kegiatan keagamaan di
padepokan,” pungkas Uci. (rba)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *