:
Breaking News

Dimas Kanjeng Bebas Bersyarat, Kini Fokus Dakwah di Padepokan Gading

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

PROBOLINGGO I MaduraNetwork.id – Setelah menjalani hukuman pidana selama lebih dari dua per tiga masa tahanannya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya bisa menghirup udara bebas. Tokoh kontroversial asal Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo itu, kini telah dinyatakan bebas bersyarat beberapa hari lalu.

 

Dimas Kanjeng sebelumnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada tahun 2016. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan publik. Sejak saat itu, pria yang dikenal sebagai pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng itu menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi.

 

Kabar kebebasan bersyarat Dimas Kanjeng dibenarkan oleh menantunya, Daeng Uci. Ia menyatakan bahwa sang ayah mertua mendapatkan hak remisi karena berkelakuan baik selama masa penahanan.

 

"Iya, beliau (Dimas Kanjeng, Red) sudah bebas. Alhamdulillah, selama di tahanan, beliau berkelakuan baik dan berhak mendapatkan potongan remisi. Sehingga, beliau bebas lebih cepat," ujarnya saat dikonfirmasi Radar Bromo.

 

Pasca kebebasan itu, Dimas Kanjeng disebut lebih memilih menata ulang hidupnya dengan fokus pada kegiatan keagamaan. Ia kembali aktif di lingkungan padepokan dan juga meluangkan waktu untuk kegiatan dakwah di luar kota.

 

"Beliau sekarang fokus pada kegiatan keagamaan baik di padepokan maupun luar kota," tambah Uci.

 

Dimas Kanjeng sempat menjadi perbincangan nasional bukan hanya karena kasus hukum yang menjeratnya, tetapi juga karena praktik spiritual dan kepercayaan unik yang dianut para pengikutnya. Meski sempat dituduh terlibat dalam sejumlah kasus penipuan dan penggelapan, pengadilan tidak menemukan cukup bukti untuk memvonisnya atas dakwaan tersebut.

 

“Kasus penipuan dan penggelapan tidak terbukti di persidangan. Jadi beliau hanya menjalani hukuman atas kasus pembunuhan saja,” jelas Uci.

 

Keberadaan padepokan yang dipimpinnya pun masih eksis hingga kini. Bahkan, beberapa waktu lalu, padepokan tersebut kembali menarik perhatian publik setelah menggelar karnaval dalam rangka memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia.

 

Meski telah kembali menghirup udara bebas, nama Dimas Kanjeng masih menyisakan polemik di tengah masyarakat. Beberapa kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), sempat menyoroti aktivitas padepokan tersebut dan mempertanyakan ajaran serta kegiatan keagamaan yang dilakukan.

 

Kendati demikian, pihak keluarga menyatakan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang telah dijalani. Mereka juga berharap masyarakat dapat menilai ulang Dimas Kanjeng dari sisi yang lebih positif pasca masa hukumannya.

 

“Kami sekeluarga menghormati proses hukum yang ada. Meskipun kami yakin beliau tidak terlibat kasus yang dituduhkan itu. Tapi Alhamdulillah, sekarang sudah bebas dan fokus dengan kegiatan keagamaan di padepokan,” pungkas Uci. (rba)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *