Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Gencarkan Operasi Bersama Berantas Rokok Ilegal

- Rusli Djunaidi
- 18 Jul, 2025
Surabaya I MaduraNetwork.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo terus menggencarkan langkah tegas dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pahlawan. Pada Kamis (17/7/2025), keduanya menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Kegiatan
ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT), yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus
menekan peredaran produk rokok tanpa cukai yang sah.
Dalam
operasi tersebut, petugas menyasar delapan toko kelontong. Hasilnya, ditemukan
sebanyak 43 bungkus rokok ilegal—setara dengan 860 batang—yang disita dari
salah satu toko. Rokok-rokok itu menggunakan pita cukai yang tidak sesuai
dengan jumlah isi dalam kemasan, yaitu hanya dilekati cukai untuk 12 batang,
padahal tertulis 20 batang.
“Kami
tidak hanya menindak, tapi juga memberikan edukasi kepada para pedagang tentang
bagaimana mengenali rokok ilegal,” ungkap Agnis Juistityas, Ketua Tim Kerja
Penindakan Satpol PP Surabaya.
Ia
menambahkan bahwa operasi serupa akan dilakukan secara rutin, termasuk menyasar
penjual rokok kaki lima. Menurutnya, penindakan perlu dilakukan secara konsisten
agar memberikan efek jera dan mengurangi keberadaan rokok ilegal di tengah
masyarakat.
Sementara
itu, Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini, menjelaskan bahwa seluruh
barang bukti akan dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. “Seluruh
rokok ilegal yang kami sita akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,”
tegasnya.
Ia
juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan
temuan rokok ilegal melalui akun media sosial resmi Bea Cukai Sidoarjo di
@beacukaisidoarjo.
Operasi
ini menegaskan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat kepabeanan
dalam memberantas peredaran barang ilegal demi melindungi konsumen dan menjaga
stabilitas ekonomi daerah. (*/dj)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *