:
Breaking News

Mahasiswi UNIBA Madura Ungkapkan Dugaan Pelecehan Seksual Lewat Surat Terbuka, Kampus Diduga Tidak Berikan Perlindungan

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP, maduranetwork.id - Seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA) Madura, yang berinisial L, mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, Menteri Pendidikan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi VIII DPR RI.

Seperti dilansir KanalNews.id, surat terbuka tersebut diterima Minggu (26/1/2025) dan mengungkapkan kekecewaan korban terhadap perlakuan yang diterimanya dari pihak kampus setelah melaporkan kasus tersebut.

Korban mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke pihak kepolisian Satreskrim Polres Sumenep pada 11 Desember 2024. Kasus ini sempat viral di media sosial, namun alih-alih mendapatkan perlindungan dan keadilan, korban malah mengalami tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus.

“Sejak saat itu, saya mengalami berbagai tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus. Saya merasa sangat kecewa dan tertekan. Saya tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seharusnya saya dapatkan sebagai korban kekerasan seksual,” tulis L dalam surat tersebut.

Korban juga menceritakan bahwa dirinya sempat dipanggil untuk melakukan mediasi oleh Tim Satgas Perempuan dan Tim Kode Etik Kampus, namun karena diminta hadir tanpa didampingi kuasa hukum, korban memilih untuk tidak hadir karena trauma. Tidak hanya itu, korban juga mengalami pemecatan dari organisasi Uniba Campus Ambassador, tempat ia aktif sebelumnya, yang menurut ketua organisasi, adalah perintah dari rektor. Korban menduga pemecatan tersebut terkait dengan viralnya kasus pelecehan yang dialaminya dan dianggap mencemarkan nama baik kampus.

“Padahal, sebagai korban, saya hanya mencari keadilan dan perlindungan hukum. Saya tidak ada niatan untuk merusak nama baik kampus,” ujar L. Dalam surat terbukanya, L mengajukan beberapa permintaan kepada pihak berwenang, di antaranya:

1.       Menyelidiki kasus secara mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual serta pihak-pihak yang terlibat dalam perlakuan tidak adil terhadap korban.

2.       Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap dirinya.

3.       Menerapkan kebijakan yang lebih baik dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus agar kasus serupa tidak terulang.

4.       Memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada korban kekerasan seksual.

“Saya berharap Bapak/Ibu/Saudara/i dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan saya ini. Keadilan dan perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk saya sebagai korban kekerasan seksual,” tulisnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami L kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan dugaan lemahnya perlindungan yang diberikan oleh pihak kampus terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA) Madura belum memberikan tanggapan resmi mengenai surat terbuka tersebut.

Kasus ini semakin mengundang perhatian mengenai perlunya peningkatan kebijakan yang lebih sensitif dan responsif terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk memberikan keadilan kepada para korban. (rba)

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *