Mahasiswi UNIBA Madura Ungkapkan Dugaan Pelecehan Seksual Lewat Surat Terbuka, Kampus Diduga Tidak Berikan Perlindungan

- Mohammad -
- 27 Jan, 2025
SUMENEP,
maduranetwork.id - Seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA) Madura, yang berinisial L,
mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya melalui sebuah surat
terbuka yang ditujukan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, Menteri Pendidikan,
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi VIII DPR RI.
Seperti
dilansir KanalNews.id, surat terbuka tersebut diterima Minggu (26/1/2025) dan
mengungkapkan kekecewaan korban terhadap perlakuan yang diterimanya dari pihak
kampus setelah melaporkan kasus tersebut.
Korban
mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu
ke pihak kepolisian Satreskrim Polres Sumenep pada 11 Desember 2024. Kasus ini
sempat viral di media sosial, namun alih-alih mendapatkan perlindungan dan
keadilan, korban malah mengalami tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak
kampus.
“Sejak
saat itu, saya mengalami berbagai tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak
kampus. Saya merasa sangat kecewa dan tertekan. Saya tidak mendapatkan
perlindungan dan keadilan yang seharusnya saya dapatkan sebagai korban
kekerasan seksual,” tulis L dalam surat tersebut.
Korban
juga menceritakan bahwa dirinya sempat dipanggil untuk melakukan mediasi oleh
Tim Satgas Perempuan dan Tim Kode Etik Kampus, namun karena diminta hadir tanpa
didampingi kuasa hukum, korban memilih untuk tidak hadir karena trauma. Tidak
hanya itu, korban juga mengalami pemecatan dari organisasi Uniba Campus
Ambassador, tempat ia aktif sebelumnya, yang menurut ketua organisasi, adalah
perintah dari rektor. Korban menduga pemecatan tersebut terkait dengan viralnya
kasus pelecehan yang dialaminya dan dianggap mencemarkan nama baik kampus.
“Padahal,
sebagai korban, saya hanya mencari keadilan dan perlindungan hukum. Saya tidak
ada niatan untuk merusak nama baik kampus,” ujar L. Dalam surat terbukanya, L
mengajukan beberapa permintaan kepada pihak berwenang, di antaranya:
1. Menyelidiki kasus secara mendalam dan memberikan sanksi tegas
kepada pelaku pelecehan seksual serta pihak-pihak yang terlibat dalam perlakuan
tidak adil terhadap korban.
2. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap dirinya.
3. Menerapkan kebijakan yang lebih baik dalam menangani kasus
kekerasan seksual di lingkungan kampus agar kasus serupa tidak terulang.
4. Memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada korban
kekerasan seksual.
“Saya
berharap Bapak/Ibu/Saudara/i dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan
saya ini. Keadilan dan perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara,
termasuk saya sebagai korban kekerasan seksual,” tulisnya.
Kasus
dugaan pelecehan seksual yang dialami L kini menjadi perhatian publik, terutama
terkait dengan dugaan lemahnya perlindungan yang diberikan oleh pihak kampus
terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Hingga berita ini
diterbitkan, pihak Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA) Madura belum
memberikan tanggapan resmi mengenai surat terbuka tersebut.
Kasus
ini semakin mengundang perhatian mengenai perlunya peningkatan kebijakan yang
lebih sensitif dan responsif terhadap kekerasan seksual di lingkungan
pendidikan, serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk memberikan keadilan
kepada para korban. (rba)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *