POLISI TEMBAK 3 PELAKU CURANMOR, BONGKAR JARINGAN KRIMINAL DI PAMEKASAN

- Mohammad -
- 08 Feb, 2025
PAMEKASAN, maduranetwork.id
– Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di
Pamekasan terpaksa ditembak oleh polisi lantaran mencoba kabur dan melawan saat
akan ditangkap. Kapolres Pamekasan AKBP Hendro Eko Triyulianto mengungkapkan
bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan demi mencegah para pelaku melarikan
diri.
"Ketiga orang yang
terpaksa kami lumpuhkan merupakan para pelaku tindak pidana kriminal dalam
kasus pencurian kendaraan bermotor," ujar AKBP Hendro saat konferensi
pers, Jumat (7/2).
Dalam operasi ini, Polres
Pamekasan berhasil menangkap enam orang tersangka. Tiga di antaranya harus
dilumpuhkan dengan tembakan di kaki bagian kiri karena berusaha kabur. Saat
jumpa pers, ketiga tersangka yang ditembak tampak duduk di kursi roda, terpisah
dari tersangka lainnya.
Menurut AKBP Hendro, ketiga
pelaku yang ditembak merupakan target operasi yang telah lama diincar oleh
kepolisian. "Kami tidak ingin mereka kabur, apalagi mereka juga berupaya
melawan saat petugas hendak melakukan penangkapan," tambahnya.
Para tersangka yang ditangkap
di antaranya berinisial AR (21), ME (41), dan H (39) yang merupakan warga
Kabupaten Sampang. Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni FP (25) berasal
dari Surabaya, M (38) dari Pamekasan, dan AF (28) dari Sumenep.
Dari tangan para tersangka,
polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor hasil
curian. Selain kasus curanmor ini, Polres Pamekasan juga mengungkap lima kasus
lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dengan total delapan
tersangka.
Seluruh tersangka kasus
pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling
lama tujuh tahun.
Dengan pengungkapan kasus
ini, kepolisian berharap dapat menekan angka pencurian kendaraan bermotor di
wilayah Pamekasan serta membongkar jaringan kriminal yang lebih luas.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan
aktivitas mencurigakan terkait curanmor. (red)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *