:
Breaking News

PEMKAB SUMENEP KONSULTASI KE BKN TERKAIT NASIB RIBUAN TENAGA HONORER

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP, maduranetwork.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, berencana berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan kejelasan regulasi terkait kebijakan merumahkan ribuan pekerja harian lepas (PHL) atau tenaga honorer di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perumahan tenaga honorer. "Sementara belum ada rencana merumahkan mereka," ujar Edy pada Rabu (12/2/2025).

Menurut Edy, regulasi mengenai tenaga honorer masih memiliki beberapa versi yang perlu dipelajari lebih lanjut. Ada aturan yang menyatakan bahwa tenaga honorer dapat dirumahkan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. Namun, ada juga regulasi yang memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja dalam skema kerja paruh waktu setelah efisiensi dilakukan.

Untuk memastikan langkah yang diambil sesuai aturan, Pemkab Sumenep telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur.

"Kami sudah menugaskan BKPSDM untuk konsultasi ke BKD Jawa Timur, satu dua hari ini," jelasnya.

Konsultasi ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan kebijakan yang dapat berdampak pada kesejahteraan tenaga honorer dan keberlangsungan layanan publik di Sumenep. "Khawatir salah mengambil kebijakan," tambahnya.

Sementara itu, Pemkab Sumenep tengah melaksanakan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 18 Februari 2025. Tercatat, lebih dari 5.000 tenaga honorer telah mendaftar dalam seleksi ini, sementara formasi yang tersedia hanya sekitar 300.

"Kami ingin bertanya ke BKN, bagi yang tidak diterima dalam seleksi PPPK, langkah apa yang harus diambil oleh pemerintah daerah," ungkap Edy.

Terkait efisiensi anggaran, pemerintah pusat hingga daerah diberi waktu hingga 14 Februari 2025 untuk menyusun rencana penyisiran belanja di masing-masing instansi. Di Sumenep, efisiensi anggaran saat ini mayoritas terjadi di sektor infrastruktur.

Kebijakan efisiensi ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi ribuan tenaga honorer yang bergantung pada pekerjaan mereka di instansi pemerintahan. Kejelasan regulasi dari pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap nasib tenaga honorer di Kabupaten Sumenep. (sdm)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *