PEMKAB SUMENEP KONSULTASI KE BKN TERKAIT NASIB RIBUAN TENAGA HONORER

- Inyoman -
- 13 Feb, 2025
SUMENEP,
maduranetwork.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa
Timur, berencana berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk
mendapatkan kejelasan regulasi terkait kebijakan merumahkan ribuan pekerja
harian lepas (PHL) atau tenaga honorer di berbagai organisasi perangkat daerah
(OPD).
Sekretaris Daerah (Sekda)
Sumenep, Edy Rasiyadi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan
resmi mengenai perumahan tenaga honorer. "Sementara belum ada rencana
merumahkan mereka," ujar Edy pada Rabu (12/2/2025).
Menurut Edy, regulasi
mengenai tenaga honorer masih memiliki beberapa versi yang perlu dipelajari
lebih lanjut. Ada aturan yang menyatakan bahwa tenaga honorer dapat dirumahkan
sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. Namun, ada juga regulasi yang
memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja dalam skema kerja paruh waktu setelah
efisiensi dilakukan.
Untuk memastikan langkah yang
diambil sesuai aturan, Pemkab Sumenep telah menginstruksikan Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berkonsultasi dengan Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur.
"Kami sudah menugaskan
BKPSDM untuk konsultasi ke BKD Jawa Timur, satu dua hari ini," jelasnya.
Konsultasi ini dinilai
penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan kebijakan yang dapat
berdampak pada kesejahteraan tenaga honorer dan keberlangsungan layanan publik
di Sumenep. "Khawatir salah mengambil kebijakan," tambahnya.
Sementara itu, Pemkab Sumenep
tengah melaksanakan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
tahap 2. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 18 Februari 2025.
Tercatat, lebih dari 5.000 tenaga honorer telah mendaftar dalam seleksi ini,
sementara formasi yang tersedia hanya sekitar 300.
"Kami ingin bertanya ke
BKN, bagi yang tidak diterima dalam seleksi PPPK, langkah apa yang harus
diambil oleh pemerintah daerah," ungkap Edy.
Terkait efisiensi anggaran,
pemerintah pusat hingga daerah diberi waktu hingga 14 Februari 2025 untuk
menyusun rencana penyisiran belanja di masing-masing instansi. Di Sumenep,
efisiensi anggaran saat ini mayoritas terjadi di sektor infrastruktur.
Kebijakan efisiensi ini menjadi
perhatian banyak pihak, terutama bagi ribuan tenaga honorer yang bergantung
pada pekerjaan mereka di instansi pemerintahan. Kejelasan regulasi dari
pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap nasib tenaga
honorer di Kabupaten Sumenep. (sdm)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *