:
Breaking News

KASUS PEMBUNUHAN NENENG TERUS BERGULIR, AZAM KHAN DESAK KEADILAN

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP, MaduraNetwork.id - Setelah delapan bulan berlalu sejak insiden tragis pada 24 Juni 2024, kasus pembunuhan Neneng yang diduga dilakukan oleh suaminya masih terus berlanjut di meja hijau. Advokat senior Azam Khan dari Azam Khan & Partners Advocates & Legal Consultant mendesak pengadilan dan kejaksaan agar bersikap adil dalam menangani perkara ini.

“Kami berharap pengadilan negeri, kejaksaan, semua pihak bersikap adil. Ini menyangkut nyawa seseorang. Jangan sampai keadilan tumpul bagi korban,” tegas Azam Khan dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin (17/2) malam.

Azam Khan juga membantah keras informasi yang menyebut Neneng meninggal akibat sengatan tawon. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar dan dapat dibuktikan melalui autopsi.

“Yang diinformasikan kena tawon itu nggak ada, itu bisa diautopsi nanti. Hakim harus mengadili perkara ini secara fair. Jika pembunuhan ini sudah direncanakan, maka pelaku harus dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Jika masuk Pasal 338, hukumannya 20 tahun penjara,” tegasnya.

Azam menekankan bahwa pasal yang diterapkan harus sesuai dengan beratnya kejahatan. Ia menolak kemungkinan kasus ini dikategorikan sebagai penganiayaan berujung kematian.

“Kalau diarahkan ke Pasal 351 KUHP, saya kira itu tidak tepat. Kasus ini lebih relevan dengan Pasal 338 atau 340, karena ini menyangkut penghilangan nyawa yang sudah direncanakan terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain menuntut keadilan bagi Neneng, Azam Khan juga menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kejahatan ini, termasuk kemungkinan penculikan sebelum pembunuhan terjadi.

“Siapa pun yang ikut menculik juga harus dicari dan diproses hukum. Mereka telah bekerja sama dalam tindak pidana berat,” tambahnya.

Dengan persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/2), Azam Khan menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan transparan dan berpihak kepada korban.

“Kita belum tahu dakwaan jaksa seperti apa, tetapi saya berharap pasal yang digunakan adalah 338 atau 340. Keadilan harus berpihak kepada korban dan keluarganya,” pungkasnya.

Kasus Neneng menjadi sorotan publik, dan kini semua mata tertuju pada bagaimana pengadilan akan memprosesnya. Apakah pelaku akan dihukum setimpal? Keputusan hakim dalam sidang mendatang akan menjadi ujian besar bagi sistem peradilan di Indonesia. (rba)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *