KASUS PEMBUNUHAN NENENG TERUS BERGULIR, AZAM KHAN DESAK KEADILAN

- Mohammad -
- 17 Feb, 2025
SUMENEP, MaduraNetwork.id - Setelah
delapan bulan berlalu sejak insiden tragis pada 24 Juni 2024, kasus pembunuhan
Neneng yang diduga dilakukan oleh suaminya masih terus berlanjut di meja hijau.
Advokat senior Azam Khan dari Azam Khan & Partners Advocates & Legal
Consultant mendesak pengadilan dan kejaksaan agar bersikap adil dalam menangani
perkara ini.
“Kami berharap pengadilan
negeri, kejaksaan, semua pihak bersikap adil. Ini menyangkut nyawa seseorang.
Jangan sampai keadilan tumpul bagi korban,” tegas Azam Khan dalam keterangannya
yang diterima media ini, Senin (17/2) malam.
Azam Khan juga membantah
keras informasi yang menyebut Neneng meninggal akibat sengatan tawon.
Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar dan dapat dibuktikan melalui autopsi.
“Yang diinformasikan kena
tawon itu nggak ada, itu bisa diautopsi nanti. Hakim harus mengadili perkara
ini secara fair. Jika pembunuhan ini sudah direncanakan, maka pelaku harus
dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Jika
masuk Pasal 338, hukumannya 20 tahun penjara,” tegasnya.
Azam menekankan bahwa pasal
yang diterapkan harus sesuai dengan beratnya kejahatan. Ia menolak kemungkinan
kasus ini dikategorikan sebagai penganiayaan berujung kematian.
“Kalau diarahkan ke Pasal 351
KUHP, saya kira itu tidak tepat. Kasus ini lebih relevan dengan Pasal 338 atau
340, karena ini menyangkut penghilangan nyawa yang sudah direncanakan terlebih
dahulu,” ujarnya.
Selain menuntut keadilan bagi
Neneng, Azam Khan juga menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kejahatan
ini, termasuk kemungkinan penculikan sebelum pembunuhan terjadi.
“Siapa pun yang ikut menculik
juga harus dicari dan diproses hukum. Mereka telah bekerja sama dalam tindak
pidana berat,” tambahnya.
Dengan persidangan yang
dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/2), Azam Khan menegaskan harapannya
agar proses hukum berjalan transparan dan berpihak kepada korban.
“Kita belum tahu dakwaan
jaksa seperti apa, tetapi saya berharap pasal yang digunakan adalah 338 atau
340. Keadilan harus berpihak kepada korban dan keluarganya,” pungkasnya.
Kasus Neneng menjadi sorotan
publik, dan kini semua mata tertuju pada bagaimana pengadilan akan
memprosesnya. Apakah pelaku akan dihukum setimpal? Keputusan hakim dalam sidang
mendatang akan menjadi ujian besar bagi sistem peradilan di Indonesia. (rba)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *