:
Breaking News

Pemkab Sumenep Terima 50 Sertifikat Aset dari Kantor Pertanahan, Dukung Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP I MaduraNetwork.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan apresiasi tinggi kepada Kantor Pertanahan setempat atas kontribusinya dalam mendukung penataan dan legalisasi aset milik pemerintah daerah melalui proses sertifikasi.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasiyadi, menyampaikan bahwa upaya sertifikasi aset daerah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

“Sebanyak 50 sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep diserahkan secara resmi hari ini oleh Kantor Pertanahan,” ujar Sekda di sela-sela kegiatan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Penyerahan Aset Pemerintah Daerah di Kantor Bupati, Senin (14/07/2025).

 

Menurutnya, sertifikat ini memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan kekayaan daerah. Dengan adanya legalitas yang sah, aset milik pemerintah dapat lebih terlindungi dan dimanfaatkan optimal untuk kepentingan publik.

 

“Legalitas ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan menjaga aset agar benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan,” tegas Edi Rasiyadi.

 

Ia juga mendorong agar kolaborasi antara Pemkab dan Kantor Pertanahan terus berlanjut guna menyelesaikan seluruh aset yang belum tersertifikasi. Langkah ini, menurutnya, penting untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sumenep, Wardojo, memaparkan bahwa dari tahun 2021 hingga 2025 telah diterbitkan 552 sertifikat dari total 704 permohonan Pemberian Hak atas tanah pemerintah daerah.

 

“Sisa sebanyak 152 bidang masih dalam proses, dan kami terus berupaya menyelesaikannya sesuai tahapan,” jelas Wardojo.

 

Selain itu, ia menambahkan bahwa permohonan Peta Bidang yang masuk selama periode 2021–2025 mencapai 852 bidang, dengan 148 bidang masih dalam tahap pemrosesan pada tahun ini.

 

Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan aset negara di tingkat daerah serta mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang berbasis pada kejelasan hukum atas tanah dan properti pemerintah. (yud)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *