:
Breaking News

Bupati Sampang Hadiri Pemusnahan 559 Ribu Barang Bukti: Komitmen Bersama Perangi Kejahatan

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SAMPANG I MaduraNetwork.id – Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di Halaman Kantor Kejari Sampang, Kamis (17/7/2025), dengan dihadiri langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi.

 

Acara tersebut juga turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD Kabupaten Sampang Rudi Kurniawan, Dandim 0828/Sampang, Kapolres Sampang, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, dan perwakilan Bea Cukai.

 

Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

 

“Tujuan dari pemusnahan ini tidak lain adalah untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti, menghindari penumpukan di penyimpanan, serta memastikan tidak ada lagi kebutuhan terhadap barang-barang tersebut dalam proses hukum,” jelas Fadilah.

 

Ia juga menyoroti bahwa kasus narkotika masih mendominasi di wilayah Sampang, sehingga menjadi perhatian khusus pihak kejaksaan dalam upaya pemutusan rantai peredarannya.

 

“Peredaran narkotika harus terus ditekan. Kami anggap ini sebagai ancaman serius yang harus ditangani secara bersama-sama,” tegasnya.

 

Bupati Slamet Junaidi menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kejari Sampang dalam menegakkan hukum dan secara konsisten memusnahkan barang bukti tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkoba.

 

“Kami sangat mendukung langkah ini sebagai bagian dari perang melawan narkoba. Sampang harus menjadi daerah yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata bupati.

 

Ia juga mengajak semua pihak, terutama Forkopimda, untuk terus memperkuat koordinasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

 

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

1.      Narkotika (48 perkara)

o    Jenis 2-CB: 101 butir (± 353,73 gram)

o    Handphone: 5 unit
Total: 115 barang bukti

o     

2.      Senjata Tajam (8 perkara: Pembunuhan, Penganiayaan, Sajam)

o    Sajam: 6 buah

o    Barang lain (pakaian, batu, dll.): 16 buah
Total: 22 barang bukti

o     

3.      Kasus Lain (28 perkara: Pencabulan, Pencurian, Judi Online)

o    Baju dan barang pendukung lainnya
Total: 57 barang bukti

o     

4.      Cukai Ilegal (2 perkara)

o    Rokok ilegal: 559.400 batang (terdiri dari 178.000 dan 381.400 batang)

Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan: 559.708 unit

Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan penegak hukum di Kabupaten Sampang untuk secara serius menangani kejahatan dan melindungi masyarakat dari ancaman yang merusak moral dan ketertiban umum. (rba)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *