:
Breaking News

Ratusan Massa YTL Geruduk Kantor PT Garam Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP | MaduraNetwork.id – Suasana Kantor PT Garam (Persero) di Jalan Raya Kalianget, Sumenep, mendadak tegang pada Senin pagi, 21 Juli 2025. Lebih dari 500 orang yang tergabung dalam Yayasan Tanah Leluhur (YTL) turun ke jalan dan memadati halaman kantor perusahaan pelat merah tersebut. Mereka datang dengan satu tuntutan yang sudah lama bergema namun tak kunjung direspons secara serius: penyelesaian konflik lahan Blok 106 dan 107 di Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget.

 

Aksi massa ini dipicu oleh kekecewaan mendalam terhadap manajemen PT Garam yang dianggap membiarkan konflik agraria tersebut berlangsung tanpa solusi. Warga menilai, selama bertahun-tahun, tak ada itikad baik dari jajaran Direksi maupun pejabat tinggi PT Garam untuk mencari penyelesaian yang terbuka dan adil.

 

“Tidak ada mediasi yang nyata, tak ada klarifikasi yang jujur. Semua hanya diam,” seru salah satu orator di tengah massa, menyuarakan keresahan masyarakat adat dan petani kecil yang merasa hak-haknya dirampas secara perlahan.

 

Kekecewaan juga diarahkan pada GM Legal dan GM Manajemen Aset PT Garam yang dinilai abai dalam menjalankan peran mereka. Bahkan, massa menyebut kedua pejabat itu jarang terlihat di kantor, yang menurut mereka memperkuat kesan bahwa perusahaan tidak serius menanggapi penderitaan warga.

 

Dalam orasi-orasi yang berkobar, para peserta aksi menegaskan bahwa konflik ini tidak semata soal kepemilikan lahan, tapi menyangkut harga diri dan hak atas warisan leluhur yang telah dikelola turun-temurun secara sah dan legal oleh masyarakat.

 


Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan yang dibacakan di tengah aksi.

Pertama, PT Garam diminta berhenti memecah belah warga dan tidak menjadikan masyarakat sebagai korban dari kebijakan yang tak berpihak.

Kedua, perusahaan didesak untuk segera mengosongkan lahan Blok 106 dan 107 yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

Ketiga, massa menuntut pencopotan GM Legal dan GM Manajemen Aset karena dianggap tidak profesional dan tidak hadir di tengah masyarakat.

Yang terakhir, massa mendesak agar direktur utama PT Garam bersama dua pejabat tersebut turun langsung menemui massa untuk berdialog secara terbuka dan jujur.

 

Jika tuntutan ini diabaikan, warga menegaskan siap mengambil langkah lanjutan. “Kami akan menduduki kantor PT Garam dan mendirikan tenda perjuangan sampai hak kami diakui,” ujar salah seorang perwakilan aksi.

 

Spanduk dan poster memenuhi halaman kantor dengan berbagai seruan: “Tanah Leluhur Adalah Warisan, Bukan Barang Dagangan!”, “Hentikan Konflik, Wujudkan Keadilan!”, dan “Kami Tidak Akan Diam, Sampai Hak Kami Ditegakkan!”

 

 

Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak akan berhenti menuntut keadilan atas tanah yang mereka anggap sebagai warisan kehidupan—bukan sekadar aset ekonomi. PT Garam kini berada di bawah sorotan publik, dan keputusannya ke depan akan menentukan arah penyelesaian konflik yang telah lama berlarut ini.

 

PT Garam Tegaskan Konflik Lahan Pinggir Papas Bukan Urusannya

Sementara itu, Humas PT Garam (Persero), Miftahul Arifin, menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi sejatinya merupakan urusan internal Yayasan Tanah Leluhur (YTL).

 

Lahan seluas 12 hektare itu, menurut Miftahul, tidak memiliki kaitan langsung dengan perusahaan, baik secara kepemilikan maupun tanggung jawab hukum. Karena itu, PT Garam tidak melihat alasan untuk turut campur dalam dinamika yang terjadi di internal yayasan.

 

“Kami melihat persoalan ini bukan ranah PT Garam. Itu merupakan konflik yang terjadi di dalam tubuh Yayasan Tanah Leluhur sendiri,” ungkapnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi respons atas sejumlah desakan dari masyarakat dan kelompok yang terlibat dalam konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut. PT Garam memilih untuk tidak terlibat lebih jauh karena menganggap masalah itu bukan berada dalam ruang lingkup tanggung jawabnya. (rba)

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *