Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT 2025, Optimis Harga Tembakau di Atas Pasar
- Inyoman -
- 12 Aug, 2025
SUMENEP I MaduraNetwork.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 melalui rapat lintas instansi bersama para pemangku kepentingan. Kebijakan ini bertujuan memastikan petani mendapatkan harga jual yang layak dan menguntungkan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan optimisme bahwa harga tembakau di pasaran kelak dapat melampaui nilai titik impas yang telah disepakati. Ia menilai, berkurangnya jumlah petani yang menanam tahun ini akan membatasi pasokan, sementara permintaan pasar tetap tinggi.
“Kalau produksinya menurun, kemungkinan besar harga di pasaran justru akan naik,” ungkapnya.
Fauzi menjelaskan, pembahasan TIHT dilakukan secara matang dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak. Diskop UKM dan Perindag diminta menggelar pembahasan lebih awal agar komunikasi dengan petani dan pelaku usaha dapat berjalan intensif.
Berdasarkan pengalaman dua tahun terakhir, harga tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas titik impas. “Kalau belajar dari 2022 sampai 2024, realisasinya di lapangan mencapai lebih dari 90 persen, bahkan ada yang jauh melebihi,” jelasnya.
Ia mengakui, pada tahun 2021 mekanisme penetapan harga masih bersifat tentatif karena pemerintah masih mempelajari pola tanam dan tantangan yang dihadapi petani. Namun, sejak 2022, penetapan harga dinilai semakin tepat sasaran dan mampu memberikan keuntungan.
Menurut Fauzi, TIHT menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas harga tembakau di Sumenep, daerah yang dikenal sebagai penghasil tembakau unggulan dan penopang ekonomi ribuan petani.
Tahun ini, Pemkab Sumenep juga memberi perhatian khusus pada tantangan iklim. Sejak Maret, pihaknya telah mengingatkan petani bahwa perubahan cuaca berpotensi memengaruhi waktu tanam dan kualitas hasil panen.
Ke depan, pemerintah daerah berencana menetapkan TIHT lebih awal, agar petani memiliki kepastian sebelum musim panen. Dengan begitu, mereka dapat menyiapkan strategi penjualan yang lebih menguntungkan.
“Kalau dua tahun terakhir petani bisa menanam lebih dari dua kali karena cuaca dan harga mendukung, tahun ini waktunya belum pas. Kondisi ini jelas berpengaruh pada jumlah produksi,” kata Fauzi.
Adapun TIHT 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut: tembakau gunung sebesar Rp 67.929 per kilogram, naik Rp 946 atau 1,41 persen dari tahun sebelumnya; tembakau tegal Rp 63.117 per kilogram, meningkat Rp 1.513 atau 2,46 persen; dan tembakau sawah Rp 46.142 per kilogram, naik tipis Rp 46 atau 0,10 persen. (sdm)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *