:

Tegas, ASN dan THL Terjerat Narkoba Diberhentikan Sementara

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

BANGKALAN I MaduraNetwork.id - Pemerintahan Bangkalan menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin pegawai. Dua oknum yang bertugas di salah satu kecamatan, masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), resmi diberhentikan sementara usai terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan, Ari Murfianto, mengungkapkan langkah ini merupakan tindakan administratif awal sebelum proses lanjutan dilakukan.

 

“Status mereka sebagai ASN dan THL membuat mekanisme penanganannya berbeda. Namun, sebelum masuk ke tahap berikutnya, pemberhentian sementara perlu dilakukan,” ujarnya saat dialog interaktif bersama RRI Sampang, Senin (11/8/2025).

 

Ari menjelaskan, ASN harus menunggu hasil putusan proses hukum pidana sebelum dijatuhi sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk THL, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan tanpa menunggu proses hukum karena aturan tersebut sudah tertuang dalam perjanjian kerja.

 

“Bagi THL, jika terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, pemutusan hubungan kerja bisa langsung diberlakukan,” tegasnya.

 

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperoleh dokumen resmi yang menjadi dasar pemberhentian.

 

“Kami telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian, dan tindakan ini diambil berdasarkan dokumen resmi dari aparat hukum,” imbuh Ari.

 

Mengenai kemungkinan rehabilitasi, BKPSDM menunggu rekomendasi dari pihak berwenang.

 

“Kalau ada rekomendasi rehabilitasi dari aparat hukum, tentu akan kami pertimbangkan sesuai aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dilakukan penggerebekan pesta sabu di Kantor Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangkalan itu mengamankan enam orang, terdiri dari satu ASN, satu THL, dan empat warga sipil.

 

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 15.30 WIB. Aksi ini merupakan pengembangan kasus yang mengungkap bahwa tiga pelaku awal membeli sabu seharga Rp200.000 dari seorang pria berinisial NV.

 

“Pelaku NV kemudian kami amankan di rumahnya. Ia sempat bersembunyi di kandang sapi. Dari lokasi, kami temukan sabu seberat 1,36 gram yang sudah dalam kemasan siap edar,” jelasnya. (dj)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *