:

Tujuh Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Amnesti Presiden

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP I MaduraNetwork.id - Sebanyak tujuh warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur, resmi mendapatkan pengampunan melalui amnesti Presiden Republik Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025.

 

Proses penyerahan amnesti dilakukan pada Sabtu (2/8/2025) dan dipimpin langsung Kepala Rutan Sumenep, Heri Sutriadi. Dari total penerima, tiga warga binaan langsung menghirup udara bebas hari itu juga. Sementara empat lainnya sudah lebih dulu keluar melalui program pembebasan bersyarat sebelum Keppres ditetapkan.

 

"Amnesti ini merupakan wujud kewenangan konstitusional Presiden untuk memberikan pengampunan kepada warga negara yang telah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan sikap yang berarti," ungkap Heri, Minggu (3/8/2025).

 

Heri menjelaskan, proses pemberian amnesti ini melewati tahapan administrasi yang ketat dengan melibatkan koordinasi berbagai pihak, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM hingga Sekretariat Negara. Semua prosedur dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa kendala berarti.

 

"Tim kami bekerja maksimal dalam memverifikasi administrasi. Ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberikan layanan hukum yang profesional kepada warga binaan," ujarnya.

 

Bagi Heri, amnesti tidak sekadar membebaskan seseorang dari hukuman, melainkan memberi kesempatan untuk memulai hidup baru.

"Negara memberi peluang, namun pilihan untuk berubah sepenuhnya ada di tangan mereka. Harapan kami, mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat," tegasnya.

 

Rutan Sumenep, lanjut Heri, akan terus berfokus pada pembinaan yang menekankan pemulihan sosial dan pemberdayaan hukum, sehingga para mantan warga binaan mampu kembali ke masyarakat dengan mandiri dan bertanggung jawab.

 

"Pemasyarakatan pada dasarnya bertujuan untuk reintegrasi sosial. Kami tidak hanya menjalankan hukuman, tapi juga membina agar mereka siap kembali ke lingkungan sosialnya," tutup Heri.

 

Sebagai catatan, amnesti merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Berbeda dengan grasi yang diberikan secara individual, amnesti biasanya berlaku bagi kelompok atau individu dalam konteks yang lebih luas, seperti rekonsiliasi, alasan kemanusiaan, atau pertimbangan keadilan sosial. (rba)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *