Tujuh Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Amnesti Presiden
- Mohammad -
- 14 Aug, 2025
SUMENEP I MaduraNetwork.id - Sebanyak tujuh warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur, resmi mendapatkan pengampunan melalui amnesti Presiden Republik Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025.
Proses penyerahan amnesti dilakukan pada Sabtu (2/8/2025)
dan dipimpin langsung Kepala Rutan Sumenep, Heri Sutriadi. Dari total penerima,
tiga warga binaan langsung menghirup udara bebas hari itu juga. Sementara empat
lainnya sudah lebih dulu keluar melalui program pembebasan bersyarat sebelum
Keppres ditetapkan.
"Amnesti ini merupakan wujud kewenangan
konstitusional Presiden untuk memberikan pengampunan kepada warga negara yang
telah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan sikap yang
berarti," ungkap Heri, Minggu (3/8/2025).
Heri menjelaskan, proses pemberian amnesti ini
melewati tahapan administrasi yang ketat dengan melibatkan koordinasi berbagai
pihak, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM hingga Sekretariat Negara. Semua
prosedur dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa kendala berarti.
"Tim kami bekerja maksimal dalam memverifikasi
administrasi. Ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberikan layanan hukum
yang profesional kepada warga binaan," ujarnya.
Bagi Heri, amnesti tidak sekadar membebaskan seseorang
dari hukuman, melainkan memberi kesempatan untuk memulai hidup baru.
"Negara memberi peluang, namun pilihan untuk
berubah sepenuhnya ada di tangan mereka. Harapan kami, mereka menjadi pribadi
yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat," tegasnya.
Rutan Sumenep, lanjut Heri, akan terus berfokus
pada pembinaan yang menekankan pemulihan sosial dan pemberdayaan hukum,
sehingga para mantan warga binaan mampu kembali ke masyarakat dengan mandiri
dan bertanggung jawab.
"Pemasyarakatan pada dasarnya bertujuan untuk
reintegrasi sosial. Kami tidak hanya menjalankan hukuman, tapi juga membina
agar mereka siap kembali ke lingkungan sosialnya," tutup Heri.
Sebagai catatan, amnesti merupakan instrumen hukum
yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Berbeda dengan grasi yang diberikan secara
individual, amnesti biasanya berlaku bagi kelompok atau individu dalam konteks
yang lebih luas, seperti rekonsiliasi, alasan kemanusiaan, atau pertimbangan
keadilan sosial. (rba)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *