Relaksasi Pajak PBB dan BPHTB Warnai Bulan Kemerdekaan Bangkalan

- Rusli Djunaidi
- 15 Aug, 2025
BANGKALAN I MaduraNetwork.id - Memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 sekaligus Hari Jadi Bangkalan ke-494, Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali menghadirkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tahun 2025.
Program
yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini telah memasuki edisi
ketiga sejak pertama kali dilaksanakan pada 2023 lalu. Tahun ini, masa berlaku
relaksasi dimulai pada 17 Agustus hingga 30 November 2025.
Kepala Bapenda Bangkalan, Amina Rachmawati,
menjelaskan bahwa program relaksasi bertujuan memberi kelonggaran bagi
masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “Kami memberikan pembebasan
sanksi administratif bagi wajib pajak PBB yang terlambat bayar, sehingga tidak
akan dikenakan denda,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Selain itu, untuk BPHTB diberikan potongan tarif
khusus: diskon 40 persen untuk perolehan hak melalui waris, dan 30 persen untuk
perolehan melalui Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). “Kami ingin memberi
kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan momen ini,”
imbuhnya.
Program ini diharapkan dapat mendorong kesadaran
dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Amina menegaskan, di luar
periode relaksasi, tarif normal tetap berlaku, termasuk denda PBB sebesar 2
persen per bulan hingga maksimal 24 bulan keterlambatan, dan BPHTB tanpa
pengurangan tarif.
Untuk memudahkan, pembayaran PBB dapat dilakukan
secara daring melalui berbagai kanal seperti Tokopedia, Shopee, Pos Pay,
aplikasi Dana, Mobile Banking Bank Jatim, hingga gerai ritel Indomaret dan
Alfamart.
Dengan adanya relaksasi ini, Pemkab Bangkalan
berharap momentum bulan kemerdekaan dapat menjadi titik awal peningkatan
partisipasi masyarakat dalam mendukung pendapatan daerah melalui pajak. (dj)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *