:
Breaking News

Harga Garam Sumenep Anjlok, Petani Terjepit di Tengah Panen Raya

top-news

AMG Madura dan Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemerintah Bertindak

SUMENEP I MaduraNetwork.id - Panen raya belum tentu membawa kabar baik bagi petani garam. Di Sumenep, harga komoditas itu justru merosot ketika produksi mulai meningkat. Garam yang pada awal musim panen sempat dihargai sekitar Rp2.300 per kilogram kini disebut hanya sekitar Rp1.000 per kilogram di tingkat pembelian pinggir jalan.

 

Di tingkat petani, harga riil bahkan lebih rendah. Setelah dikurangi biaya pengarungan dan transportasi, petani disebut hanya menerima sekitar Rp750-Rp800 per kilogram. Angka itu jauh dari harga yang dianggap layak oleh petani, yakni sekitar Rp1.500 per kilogram.

 

Ketua Aliansi Masyarakat Garam (AMG) Madura, Ubaid Abdul Hayat, mengatakan persoalan harga garam bukan cerita baru. Setiap produksi meningkat, petani kembali berhadapan dengan pasar yang tidak memberikan kepastian harga.

 

“Di tingkat petani realnya sekitar Rp750 sampai Rp800 per kilogram setelah dipotong biaya pengarungan dan transportasi. Ini sangat jauh dari harapan kami yang idealnya Rp1.500 per kilogram,” kata Ubaid dalam program Sumenep Menyapa RRI, Rabu (19/08).

 

Masalahnya berpotensi semakin pelik pada September hingga Oktober, ketika panen diperkirakan mencapai puncaknya. Produksi garam petani disebut bisa mencapai 30-40 ton per hektare. Jika pasokan membanjiri gudang penampungan sementara tidak diikuti peningkatan penyerapan, harga berpotensi kembali tertekan.

 

Di sinilah posisi petani menjadi rentan. Mereka tidak memiliki banyak pilihan. Garam harus dipanen, diangkut, dan disimpan. Semua membutuhkan biaya. Sementara ketika harga jatuh, petani tidak memiliki instrumen yang cukup kuat untuk mempertahankan nilai jual produksinya.

 

Sebagian petani memilih menyimpan garam sambil menunggu harga membaik. Namun keputusan itu juga bukan solusi sederhana. Tidak semua petani memiliki modal dan fasilitas penyimpanan yang memadai. Mereka tetap membutuhkan uang untuk membiayai produksi berikutnya dan memenuhi kebutuhan keluarga.

 


Ubaid menilai pemerintah pusat tidak bisa melihat persoalan garam hanya dari sisi produksi dan kebutuhan industri. Ada jutaan kepentingan ekonomi masyarakat pesisir yang ikut bergantung pada komoditas tersebut.

 

“Pemerintah pusat harus membuka mata terhadap persoalan ini. Jangan sampai petani garam hanya menjadi objek ketika produksi dibutuhkan, tetapi ketika harga jatuh mereka dibiarkan menanggung kerugian sendiri,” ujarnya.

 

Menurut Ubaid, lemahnya posisi petani salah satunya berkaitan dengan belum kuatnya regulasi yang memberikan kepastian harga. Pemerintah, kata dia, perlu memikirkan instrumen perlindungan yang dapat bekerja ketika produksi melimpah dan harga pasar jatuh.

 

“Kami bersuara agar didengar pemangku kebijakan. Kami sadar kewenangan ada di pusat, tetapi daerah harus menyampaikan kondisi riil petani di lapangan,” katanya.

 

Desakan terhadap pemerintah pusat juga datang dari Komisi II DPRD Sumenep. Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, meminta persoalan harga garam tidak dibiarkan menjadi masalah tahunan yang berulang setiap musim panen.

 

Menurut dia, pemerintah pusat harus melihat kondisi petani secara langsung, termasuk struktur biaya produksi dan posisi tawar mereka dalam rantai perdagangan.

 

“Pemerintah pusat harus membuka mata terhadap persoalan yang dihadapi petani garam dan tidak menutup diri terhadap kondisi di lapangan,” kata Juhari.

 


Ia menilai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus mencakup sektor garam. Apalagi komoditas tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat pesisir Madura.

 

Juhari mengingatkan agar petani tidak terus berada dalam posisi sebagai pihak yang menanggung risiko terbesar. Ketika produksi dibutuhkan, petani bekerja meningkatkan produksi. Namun ketika pasokan melimpah dan harga jatuh, beban kerugian justru kembali kepada mereka.

“Jangan sampai petani garam terus mengalami kerugian dan diperlakukan seperti sapi perah,” ujarnya.


Karena itu, Komisi II DPRD Sumenep mendorong PT Garam berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari skema yang lebih adil. Pemerintah daerah, menurut Juhari, juga harus dilibatkan sehingga kebijakan mengenai garam tidak hanya dirumuskan dari pusat tanpa memahami situasi di sentra produksi.

 

Koordinasi tersebut diperlukan untuk membicarakan berbagai persoalan sekaligus: produksi, penyerapan, kebutuhan industri, tata niaga, hingga kemungkinan masuknya garam dari luar daerah atau luar negeri yang dapat mempengaruhi harga di tingkat petani.

 

“PT Garam dan kementerian terkait harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Jangan sampai kebijakan dibuat sepihak. Petani harus dilibatkan dan dihargai karena mereka berada di garis depan produksi garam,” katanya.

 

Politisi PPP ini juga meminta pemerintah meninjau kembali kerangka regulasi mengenai garam. Menurut dia, aturan tidak cukup hanya mengatur produksi dan kebutuhan industri, tetapi juga harus memberikan kepastian bagi petani.

 

“Regulasinya perlu dilihat kembali. Aturan mengenai garam harus mampu menjawab kondisi di lapangan, terutama bagaimana petani mendapatkan harga yang layak,” ujarnya.

 

Ia menilai sinergi antara pemerintah pusat, PT Garam, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten menjadi penting. Setiap lembaga memiliki kewenangan dan kepentingan yang berbeda, tetapi kebijakan yang dibuat pada akhirnya akan berdampak langsung kepada petani.

 

Karena itu, koordinasi tidak boleh berhenti pada rapat atau pernyataan. Pemerintah perlu memiliki mekanisme yang jelas ketika harga jatuh, terutama pada saat produksi mencapai puncaknya.

 

Menurut Juhari, bagi Madura, persoalan harga garam memiliki dimensi ekonomi yang lebih luas. Di balik setiap petak tambak terdapat petani, buruh, pengangkut, pedagang pengumpul, dan keluarga yang menggantungkan pendapatan pada siklus produksi garam. ”Ketika harga merosot, tekanan itu menjalar ke seluruh rantai ekonomi di desa-desa pesisir,” tegasnya.

 

AMG Madura dan Komisi II DPRD Sumenep pada akhirnya menyuarakan tuntutan yang sama: pemerintah tidak cukup hadir setelah harga jatuh. Kebijakan harus disiapkan sebelum panen raya berlangsung.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *