:
Breaking News

MAHKAMAH KONSTITUSI TOLAK SENGKETA PILKADA SUMENEP YANG DIAJUKAN PASANGAN FINAL

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP, maduranetwork.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa Pilkada Sumenep yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Ali Fikri dan Muh. Unais Ali Hisyam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2) malam.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Ali Fikri dan Muh. Unais Ali Hisyam tidak dapat diterima. Permohonan tersebut dianggap melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menjelaskan bahwa eksepsi terkait batas waktu pengajuan permohonan dianggap sah menurut hukum. "Karena itu, eksepsi lainnya serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan," tegas Arsul Sani dalam sidang sesi III.

Kemenangan Pasangan Faham

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kemenangan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim (Faham) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih semakin menguat. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain Z.A, menegaskan bahwa keputusan MK ini bersifat final dan sah. Ia juga mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep wajib menetapkan pasangan Faham sebagai bupati dan wakil bupati terpilih paling lambat pada 7 Februari 2025.

KPU Diminta Segera Menetapkan Pemenang Pilkada

"Kami akan mengimbau KPU untuk segera melaksanakan penetapan pemenang pemilu sesuai ketentuan," tegas Rusydi Zain, menambahkan bahwa keputusan MK ini mengakhiri polemik sengketa Pilkada Sumenep yang sempat berlangsung.

Dengan adanya keputusan tersebut, pasangan Faham kini dipastikan akan memimpin Kabupaten Sumenep untuk periode mendatang setelah ditetapkan oleh KPU, sekaligus mengakhiri seluruh proses sengketa yang sempat mengundang perhatian publik.

Keputusan ini memberi kepastian hukum dan politik bagi Sumenep. Kini, seluruh perhatian akan berfokus pada proses pelantikan dan langkah-langkah pemerintahan yang akan diambil oleh pasangan Faham untuk melanjutkan pembangunan dan program-program yang telah dijanjikan selama kampanye.

Dengan begitu, jalannya pemerintahan di Sumenep akan segera dilanjutkan dengan lebih mantap, dan masyarakat Sumenep bisa menantikan era kepemimpinan baru yang diharapkan membawa kemajuan untuk seluruh lapisan masyarakat. (rba)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

H. TOMO, M.Si.,M.Pd

Keputusan MK final dan mengikat. Tdk ada alasan KPU tidak segera menetapkan pemenangnya.