MAHKAMAH KONSTITUSI TOLAK SENGKETA PILKADA SUMENEP YANG DIAJUKAN PASANGAN FINAL

- Mohammad -
- 06 Feb, 2025
SUMENEP, maduranetwork.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak
permohonan sengketa Pilkada Sumenep yang diajukan oleh pasangan calon nomor
urut 1, Ali Fikri dan Muh. Unais Ali Hisyam. Putusan tersebut dibacakan dalam
sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2) malam.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan
oleh pasangan Ali Fikri dan Muh. Unais Ali Hisyam tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut dianggap melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam
UU Nomor 10/2016 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3
Tahun 2024.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menjelaskan bahwa eksepsi
terkait batas waktu pengajuan permohonan dianggap sah menurut hukum.
"Karena itu, eksepsi lainnya serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan
karena dianggap tidak relevan," tegas Arsul Sani dalam sidang sesi III.
Kemenangan Pasangan Faham
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kemenangan pasangan
Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim (Faham) sebagai bupati dan wakil bupati
terpilih semakin menguat. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Sumenep, Moh. Rusydi Zain Z.A, menegaskan bahwa keputusan MK ini bersifat final
dan sah. Ia juga mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep wajib
menetapkan pasangan Faham sebagai bupati dan wakil bupati terpilih paling
lambat pada 7 Februari 2025.
KPU Diminta Segera Menetapkan Pemenang Pilkada
"Kami akan mengimbau KPU untuk segera melaksanakan
penetapan pemenang pemilu sesuai ketentuan," tegas Rusydi Zain,
menambahkan bahwa keputusan MK ini mengakhiri polemik sengketa Pilkada Sumenep
yang sempat berlangsung.
Dengan adanya keputusan tersebut, pasangan Faham kini
dipastikan akan memimpin Kabupaten Sumenep untuk periode mendatang setelah
ditetapkan oleh KPU, sekaligus mengakhiri seluruh proses sengketa yang sempat
mengundang perhatian publik.
Keputusan ini memberi kepastian hukum dan politik bagi
Sumenep. Kini, seluruh perhatian akan berfokus pada proses pelantikan dan
langkah-langkah pemerintahan yang akan diambil oleh pasangan Faham untuk
melanjutkan pembangunan dan program-program yang telah dijanjikan selama
kampanye.
Dengan begitu, jalannya pemerintahan di Sumenep akan segera
dilanjutkan dengan lebih mantap, dan masyarakat Sumenep bisa menantikan era
kepemimpinan baru yang diharapkan membawa kemajuan untuk seluruh lapisan
masyarakat. (rba)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *
H. TOMO, M.Si.,M.Pd
Keputusan MK final dan mengikat. Tdk ada alasan KPU tidak segera menetapkan pemenangnya.