DPRD SUMENEP SAHKAN 39 RAPERDA 2025, TERMASUK PEMBATASAN USIA PENGGUNA MEDIA SOSIAL

- Pahmi Kusairi -
- 10 Feb, 2025
SUMENEP, MaduraNetwork.id –
DPRD Sumenep resmi mengesahkan 39 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk
tahun 2025 dalam rapat yang digelar di kantor DPRD setempat pada Senin
(10/2/2025). Dari jumlah tersebut, 30 Raperda merupakan usulan DPRD, sementara
9 lainnya berasal dari Pemerintah Daerah Sumenep.
Salah satu Raperda yang
menjadi sorotan adalah aturan mengenai pembatasan usia pengguna media sosial, yang
digagas oleh DPRD dan menjadi prioritas tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrory,
mengungkapkan bahwa pembatasan ini akan difokuskan pada dunia pendidikan guna
mengurangi dampak negatif penggunaan media sosial bagi pelajar.
“Naskah akademik tentang
pembatasan penggunaan media sosial sudah disiapkan, dan dalam waktu dekat kami
akan mengadakan diskusi dengan penyelenggara sekolah yang dinaungi oleh Dinas
Pendidikan dan Departemen Agama,” ujarnya.
Salah satu gambaran awal dari
kebijakan ini adalah larangan bagi siswa membawa handphone ke sekolah,
yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan mereka terhadap media sosial
saat proses belajar-mengajar berlangsung.
Batasan
Usia 15 Tahun untuk Pengguna Media Sosial
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin,
menjelaskan bahwa dalam rancangan aturan ini, usia minimal bagi pengguna media
sosial yang diizinkan adalah 15 tahun.
Meski demikian, ia mengakui
bahwa implementasi aturan ini masih menghadapi tantangan besar, mengingat
banyak orang tua yang telah membiasakan anak-anak mereka menggunakan gawai
sejak usia dini.
“Kami masih pesimis terkait
realisasi Raperda ini. Namun, apabila peraturan ini disepakati oleh legislatif
dan eksekutif, tidak ada yang sulit untuk diterapkan,” tuturnya.
DPRD Sumenep berharap
masyarakat dapat mendukung penuh pembentukan aturan ini guna menciptakan
lingkungan yang lebih sehat bagi anak-anak dalam menggunakan teknologi digital.
Jika disahkan dan diterapkan
dengan baik, Raperda ini berpotensi menjadi langkah awal dalam mengatur
penggunaan media sosial secara lebih bijak di kalangan pelajar, demi mencegah
dampak negatif seperti kecanduan digital, penyebaran hoaks, serta gangguan
kesehatan mental akibat paparan berlebihan terhadap dunia maya. (asn)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *