:
Breaking News

DPRD SUMENEP SAHKAN 39 RAPERDA 2025, TERMASUK PEMBATASAN USIA PENGGUNA MEDIA SOSIAL

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP, MaduraNetwork.id – DPRD Sumenep resmi mengesahkan 39 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2025 dalam rapat yang digelar di kantor DPRD setempat pada Senin (10/2/2025). Dari jumlah tersebut, 30 Raperda merupakan usulan DPRD, sementara 9 lainnya berasal dari Pemerintah Daerah Sumenep.

Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai pembatasan usia pengguna media sosial, yang digagas oleh DPRD dan menjadi prioritas tahun ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrory, mengungkapkan bahwa pembatasan ini akan difokuskan pada dunia pendidikan guna mengurangi dampak negatif penggunaan media sosial bagi pelajar.

“Naskah akademik tentang pembatasan penggunaan media sosial sudah disiapkan, dan dalam waktu dekat kami akan mengadakan diskusi dengan penyelenggara sekolah yang dinaungi oleh Dinas Pendidikan dan Departemen Agama,” ujarnya.

Salah satu gambaran awal dari kebijakan ini adalah larangan bagi siswa membawa handphone ke sekolah, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan mereka terhadap media sosial saat proses belajar-mengajar berlangsung.

Batasan Usia 15 Tahun untuk Pengguna Media Sosial

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menjelaskan bahwa dalam rancangan aturan ini, usia minimal bagi pengguna media sosial yang diizinkan adalah 15 tahun.

Meski demikian, ia mengakui bahwa implementasi aturan ini masih menghadapi tantangan besar, mengingat banyak orang tua yang telah membiasakan anak-anak mereka menggunakan gawai sejak usia dini.

“Kami masih pesimis terkait realisasi Raperda ini. Namun, apabila peraturan ini disepakati oleh legislatif dan eksekutif, tidak ada yang sulit untuk diterapkan,” tuturnya.

DPRD Sumenep berharap masyarakat dapat mendukung penuh pembentukan aturan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi anak-anak dalam menggunakan teknologi digital.

Jika disahkan dan diterapkan dengan baik, Raperda ini berpotensi menjadi langkah awal dalam mengatur penggunaan media sosial secara lebih bijak di kalangan pelajar, demi mencegah dampak negatif seperti kecanduan digital, penyebaran hoaks, serta gangguan kesehatan mental akibat paparan berlebihan terhadap dunia maya. (asn)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *