:
Breaking News

29 Saksi Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA I MaduraNetwork.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Pada Rabu, 21 Mei 2025, sebanyak 29 orang dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik KPK.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Polres Situbondo dan Polres Pasuruan. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menggali informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui proses penyaluran dana hibah yang diduga bermasalah tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Situbondo dan di Polres Pasuruan,” ujar Budi kepada wartawan.

 

Di Polres Situbondo, saksi-saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat desa, pengurus partai politik, ketua Pokmas, hingga ibu rumah tangga. Mereka di antaranya Sudendi Gali Fitran dari DPC PPP Situbondo, Legiono (Kepala Desa Kesambirampak), dan Nuril Hashina (anggota DPRD Situbondo), serta beberapa ketua dan anggota Pokmas seperti Suhartono, Ahmat Saleh, Maryono, dan lainnya.

 

Sementara di Polres Pasuruan, sejumlah tokoh komunitas, pejabat daerah, hingga perangkat desa turut dipanggil. Di antaranya adalah Hasan Salim Assegaf (Ketua Komunitas LoyalitAS), Adi Saputro (Notaris), Ali Makki (Kepala Dinas Sidogiri), serta Mokhamad Fadol RH (Ketua Pokmas Windu Makmur).

 

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi sejak April 2025, termasuk rumah pribadi anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan kantor KONI Jawa Timur. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.

 

Tak hanya itu, rumah dinas mantan Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar juga turut digeledah. Dari sana, penyidik menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Abdul Halim sendiri telah diperiksa terkait pengetahuannya soal mekanisme penyaluran dana hibah tersebut.

 

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, meski belum merilis identitas mereka secara resmi.

 

Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan sejumlah nama pejabat yang telah menjadi tersangka, di antaranya Kusnadi (Ketua DPRD Jatim dari PDIP), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD dari Demokrat), dan Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD dari Gerindra). Nama-nama lain juga mencuat, seperti Fauzan Adima, Jon Junaidi, serta beberapa pengurus partai Gerindra dari wilayah Sampang dan Probolinggo.

 

Selain itu, terdapat pula sejumlah pihak swasta dan perangkat daerah yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan jaringan yang luas dari berbagai kalangan.

 

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana hibah tersebut dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. "Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini," pungkas Budi.

 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana hibah yang mestinya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, namun malah dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (rba)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *