29 Saksi Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022

- Mohammad -
- 23 May, 2025
JAKARTA I MaduraNetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Pada Rabu, 21 Mei 2025, sebanyak 29 orang dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi
pemanggilan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Polres Situbondo
dan Polres Pasuruan. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menggali informasi dari
berbagai pihak yang diduga mengetahui proses penyaluran dana hibah yang diduga
bermasalah tersebut.
“
Pemeriksaan dilakukan di Polres Situbondo dan di
Polres Pasuruan,” ujar Budi kepada wartawan.
Di Polres Situbondo, saksi-saksi yang dipanggil
berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat desa, pengurus partai
politik, ketua Pokmas, hingga ibu rumah tangga. Mereka di antaranya Sudendi
Gali Fitran dari DPC PPP Situbondo, Legiono (Kepala Desa Kesambirampak), dan
Nuril Hashina (anggota DPRD Situbondo), serta beberapa ketua dan anggota Pokmas
seperti Suhartono, Ahmat Saleh, Maryono, dan lainnya.
Sementara di Polres Pasuruan, sejumlah tokoh
komunitas, pejabat daerah, hingga perangkat desa turut dipanggil. Di antaranya
adalah Hasan Salim Assegaf (Ketua Komunitas LoyalitAS), Adi Saputro (Notaris),
Ali Makki (Kepala Dinas Sidogiri), serta Mokhamad Fadol RH (Ketua Pokmas Windu
Makmur).
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian
penggeledahan di berbagai lokasi sejak April 2025, termasuk rumah pribadi
anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan kantor KONI Jawa Timur. Dari
penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan
barang bukti elektronik.
Tak hanya itu, rumah dinas mantan Menteri Desa,
Abdul Halim Iskandar juga turut digeledah. Dari sana, penyidik menyita uang
tunai dan barang bukti elektronik. Abdul Halim sendiri telah diperiksa terkait
pengetahuannya soal mekanisme penyaluran dana hibah tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi
tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat
Tua Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu. KPK telah menetapkan 21 tersangka
dalam kasus ini, meski belum merilis identitas mereka secara resmi.
Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan
sejumlah nama pejabat yang telah menjadi tersangka, di antaranya Kusnadi (Ketua
DPRD Jatim dari PDIP), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD dari Demokrat), dan
Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD dari Gerindra). Nama-nama lain juga mencuat,
seperti Fauzan Adima, Jon Junaidi, serta beberapa pengurus partai Gerindra dari
wilayah Sampang dan Probolinggo.
Selain itu, terdapat pula sejumlah pihak swasta dan
perangkat daerah yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan
bahwa kasus ini melibatkan jaringan yang luas dari berbagai kalangan.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri
aliran dana hibah tersebut dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
"Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan
ini," pungkas Budi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan
penyalahgunaan dana hibah yang mestinya digunakan untuk pemberdayaan
masyarakat, namun malah dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab. (rba)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *